Selasa, 12 Juni 2012

Sistem Perkawinan Masyrakat Baduy


Dari hasil observasi yang kami lakukan pada tanggal 22 Maret 2011, yang bertempat di dua lokasi yaitu Kampung Balimbing yang lebih dikenal dengan Baduy Luar dan Baduy Dalam di kampong Cibeo, kami mendapatkan beberapa informasi mengenai Sistem Perkawinan, Kekeluargaan dan Sistem Waris. Semua sistem yang berada di desa tersebut berdasarkan pada “pikukuh” sebuah aturan yang sudah digariskan oleh leluhur masyarakat Baduy.  “pikukuh” merupakan prinsip masyarakat Baduy dalam menjalankan segala segi kehidupannya. Aturan tersebut mengatur mana yang boleh dan tidak boleh, peraturan ini juga syarat akan penangalan penangaln suatu kegiatan dalam hitungan bulan tertentu, termasuk aturan penyelenggaraan perkawinan yaitu pada bulan kalima, kanem dan katuju.
Pada dasarnya sistem pemilihan jodoh sebenarnya merupakan wewenang para orang tua, dalam artian pasangan yang menikah di Baduy berdasarkan sistem penjodohan, tetapi menurut pak Sarpin sistem ini sudah mulai luntur, kebanyakan para calon pengantin memilih sendiri pasangannya. Perkawinan di Baduy menganut sistem Endogami, yakni perkawinan yang hanya diperkenankan berlangsung dalam satu lingkup sistem social, walaupun ada pengecualian harus melalui upacara pengesahan adat. Masyarakat Baduy tidak mengenal perceraian dan poligami, mereka hanya diperbolehkan menikah kembali jika pasangannya meninggal.
a.      Tata cara perkawinan di Baduy
Diawali dengan pemilihan calon oleh orang tua kedua belah pihak, lalu orang tua laki-laki akan bersilaturahmi ke pihak calon perempuan, pada proses ini masing masing pihak akan saling memperkenalkan keluarga dan calonnya. Setelah tahap pengenalan dilakukan maka beranjut ke tahap berikutnya.

Tahap pengenalan jodoh atau “bobogohan.” Pengetahuan tentang pasangannya merupakan hal yang termasuk penting dalam proses menuju perkawinan. Bobogohan dilakukan oleh calon pengantin. Biasanya pada malam hari calon pengantin pria berkunjung ke calon perempuannya tetapi kedua belah pihak ditemani oleh beberapa temannya masing masing. Suasana bobogohan ditemani dengan lantunan alat musik kecapi yang dibawa pihak laki-laki, disertai dengan obrolan anak muda.

Tahap lamaran, ketika proses perjodohan sudah berlangsung kemudian disepakati untuk melangsungkan pernikahan, maka dilangsungkanlah sebuah upacara lamaran, dengan proses berikut:
                        Proses  Pertama,
                        orang tua laki-laki harus melapor ke Jaro dengan membawa daun sirih, buah                   pinang dan gambir secukupnya. Dalam proses ini obrolan disertai dengan                                nyeupah, kegiatan mengunyah sirih dan pinang.
                           
                                         Sirih.jpg    gambir.jpg     pinang1.jpg

                        Proses  kedua,
                        Sirih, pinang, dan gambir juga dibawa ke rumah perempuan yang akan                             dilamar, dilakukan pada sore hari pelamaran kali ini dilengkapi dengan                               membawa cincin,  yang biasa kita kenal dengan tunangan.
           
                                  pinang1.jpg  gambir.jpg  Sirih.jpg
                                                                                     cincin.jpg

                        Proses ketiga,
                        Mempersiapkan alat alat rumah tangga, baju pengantin dan seserahan untuk                  pihak perempuan.

                        DULANG.jpg   ASEUPAN.jpg SEENG.jpg

            Setelah semua proses dilalui maka diadakanlah upara pernikahan yang hanya boleh diadakan pada bulan kalima, kanem, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan pukikuh, aturan aturan yang sudah digariskan oleh leluhur. Pada prosesi pernikahan mempelai akan mengucapkan kalimat syahadat (seperti ijab kabul), disaksikan oleh Naib sebagai penghulunya. Menurut informasi yang kami dapatkan pencatatan pernikahan oleh KUA tidak berlaku di Baduy, terbentur oleh kepercayaan yang mereka yakini, lain halnya dengan mereka yang tercatat sudah beragama Islam. Seperti yang kita ketahui masyarakat Baduy memeluk kepercayaan Sunda Wiwitan, yang belum diatur secara jelas oleh kementrian terkait. Pencatatan pernikahan dan kematian orang Badui di lakukan oleh  Carik Leuwidamar  - Cakal Girang (pencatatan dilakukan secara sepihak, artinya orang Badui tidak akan mendapat surat kematian maupun buku nikah).  KUA memfasilitasi jika ada orang Badui ingin menikah maka disediakan penghulu.


books_002.jpg

II.                  HUKUM WARIS DI BADUY
Dalam hal hukum waris kami hanya mengetahui pembagian untuk anak laki-laki dan perempuan saja tidak ada pembahasan secara lebih dalam mengenai hak hak anggota keluarga yang lainnya. Pembagian hukum waris pada masyarakat Baduy terbagi rata antara anak perempuan dan anak laki-laki, biaasanya harta yang ditinggalkan berupa rumah, perhiasan, uang dan alat-alat rumah tangga lainnya.
                  http://blog.undanganpro.com/wp-content/uploads/2011/02/gold-jewellery.jpg 

III.                SISTEM KEKERABATAN MASYARAKAT BADUY
Pada masyarakat Baduy sistem kekerabatannya berdasarkan nama dari  ibunya (suku kata) misalnya nama ibunya Sarimin maka nama anak laki-lakinya bisa Saripin, Sarpin¸ atau anak perempuannya Sartin. Dan ada yang unik lagi yaitu cara  panggilan orang Baduy, biasanya dipanggil dengan nama anaknya, contohnya ayah Mursyid karena nama anak laki-lakinya Mursyid jadi ia dipanggil ayah Mursyid nama aslinya adalah Alim.










PRAKATA

Assalammualaikum wr. Wb,
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas berkat dan rahmat-Nya lah kami dapat menyelesaikan Laporan mengenai Sistem Perkawinan, Kekerabatan dan Waris berdasarkan observasi dan tambahan informasi yang kami dapatkan.

Kami sadar bahwa laporan kami masih jauh dari kesempurnaan, maka itu kami mengucapkan terima kasih  kepada dosen pembimbing mata kuliah Kajian Masyarakat Indonesia atas kritik dan saran yang mebantu kami untuk menjadi lebih baik. Semoga laporan ini dapat bermanfaat. Terima Kasih.





                                                                                         
Kelompok 3
Sistem Perkawinan, Kekerabatan dan Waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar